Apa Yang Dimaksud Dengan Siup
Apa yang dimaksud dengan siup
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen yang harus dimiliki oleh Anda yang menjalankan bisnis perdagangan. Surat ini merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan untuk dimiliki bagi perseorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Apa itu SIUP dan contohnya?
SIUP merupakan izin usaha bagi perusahaan atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di bidang niaga berupa jual beli barang/jasa. SIUP tukar tambah jasa meliputi penyediaan dan persewaan jasa.
Apa yang dimaksud dengan SIUP dan siapa yang mengeluarkan SIUP?
SIUP adalah surat izin yang dikeluarkan pemerintah bagi individu atau lembaga usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Baik itu berupa perseorangan, CV, Koperasi, Firma, atau Perseroan Terbatas (PT).
Jelaskan apa yang dimaksud SIUP dan langkah langkah mengurusnya?
SIUP atau yang disebut Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan sebuah atau sekumpulan dokumen yang digunakan untuk melaksanakan usaha perdagangan. Surat ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik usaha tanpa terkecuali baik perorangan, CV, PT, hingga BUMN sekalipun.
SIUP digunakan untuk apa saja?
Ketika Anda ingin menjalankan bisnis, khususnya di bidang perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen untuk memenuhi legalitas bisnis yang dibutuhkan agar bisnis Anda terlindungi dan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku.
Apa manfaat dari SIUP?
Fungsi SIUP SIUP wajib dimiliki pemiliki usaha perdagangan sesuai syarat yang berlaku. Fungsi SIUP adalah: - Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan. - Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Kepada siapa SIUP diajukan?
SIUP diberikan kepada para pengusaha adun perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan lain-lain. SIUP dikeluarkan sesuai domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan.
SIUP apakah masih ada?
Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya.
Bagaimana cara membuat SIUP?
Prosedur :
- Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar.
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar.
- Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar.
- Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar.
- Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar.
- Gambar denah lokasi tempat usaha.
Apa saja jenis jenis SIUP?
Berikut ini macam-macam SIUP yang perlu Anda ketahui:
- SIUP Kecil – SIUP ini berlaku untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta.
- 2. SIUP Menengah – SIUP ini berlaku untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
SIUP apakah wajib bagi usaha kecil?
Sehingga khusus untuk jenis usaha mikro, SIUP merupakan dokumen pilihan yang bersifat tidak wajib untuk dimiliki.
Berapa lama masa berlaku SIUP?
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). e. Masa Berlaku: Selama perusahaan masih menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) Tahun sekali.
Kapan harus membuat SIUP?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/2009, SIUP wajib dibuat bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas 50 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Sedangkan usaha dengan kekayaan bersih di bawah 50 juta rupiah, juga dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendakinya.
Syarat apa saja yang disiapkan untuk memenuhi SIUP?
1. Syarat Pengajuan SIUP Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi KTP pelaku usaha atau pemilik perusahaan atau pemegang saham perusahaan.
- Surat keterangan domisili yang masih berlaku.
- Laporan neraca perusahaan.
- Fotokopi NPWP perusahaan.
- Dua lembar pas foto pemilik usaha yang berukuran 4x6 cm.
Tuliskan siapa yang menerbitkan SIUP?
Pejabat Penerbit SIUP adalah Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan ini.
Apa itu SIUP perorangan?
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
Bagaimana jika perusahaan tidak memiliki SIUP?
Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki SIUP adalah berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar, hal ini sesuai dengan Pasal 106 UU Perdagangan.
Nib dan SIUP apakah sama?
NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) BERFUNGSI SEBAGAI SIUP, TDP, API DAN KEPABENANAN - Ikatan Notaris Indonesia.
Dimana SIUP dibuat?
Setelah semua syarat lengkap, Anda bisa mengurus SIUP dengan datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili, menuju loket bagian layanan terpadu SIUP. Isi formulir pendaftaran dan lengkapi persyaratan yang ada, kemudian tunggu hingga SIUP jadi.
NIB sebagai pengganti apa?
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekarang diganti Nmor Induk Berusaha (NIB)
Post a Comment for "Apa Yang Dimaksud Dengan Siup"